Minggu, 16 Juni 2013


KOPERASI


Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
 Pengelolaan yang demokratis,
 Partisipasi anggota dalam ekonomi,
 Kebebasan dan otonomi,
 Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah 
 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
 Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
 Pembagian SHU dilakukan secara adil 
 Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
 Kemandirian
 Pendidikan perkoperasian
 Kerjasama antar koperasi

  

Jenis Koperasi menurut fungsinya

·           Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
·           Koperasi penjualan/pemasaran
·           Koperasi produksi
·           Koperasi jasa

Keunggulan Operasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).





                                 REFERENSI :
                                  http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar