PENGERTIAN
CYBER LAW
Cyber law adalah hukum
yang digunakan di dunia cyber (duniamaya), yang umumnya diasosiasikan dengan
Internet. Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak
negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan
komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.Yuridis, cyber law tidak sama lagi
dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun
bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang
nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata
meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya
harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum
secara nyata. Dari sinilah cyber law bukan saja keharusan, melainkan sudah
merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Jadi,
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya.
PERBEDAAN
CYBER LAW DI BEBERAPA NEGARA
Cyber Law Negara Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw”
di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah
pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik.
Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan
oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik,
diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju
ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk
hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama
seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature
dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic
commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai
transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa
masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw”
Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait
dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime) penyalahgunaan komputer, hacking,
membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk
pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HAKI, penyalahgunaan nama
domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada
undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk
memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari
Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi
RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini
dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Cyber Law Negara Malaysia
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat
di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama
yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk
memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik
(bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer
Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup
akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan
berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya
yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis
untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh
melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur
konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan
nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The
Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan
oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang
merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal
terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
Cyber Law Negara Singapore
The Electronic Transactions Act
telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang
memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat
peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di
Singapura. ETA dibuat dengan tujuan :
1.
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan
arsip elektronik yang dapat dipercaya.
2.
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang
perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan
tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan
infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan
perdagangan elektronik.
3.
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang
dokumen pemerintah dan perusahaan.
4.
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama
(double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan
penipuan dalam perdagangan elektronik, dan lain-lain.
5.
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan
mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
6.
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan
dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu
perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan
tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat
menyurat yang menggunakan media elektronik.
Di Singapore masalah tentang
privasi,cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik yang
sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain
belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat
rancangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar