TRADISI
PLAGIARISME PADA MAHASISWA
ATAS
HAKI (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL)
Sri
Rahayu1,Intan Lestari2,Dimas Haryo Adhiatama3
Jurnal Etika &
Profesionalisme
Universitas Gunadarma
Jalan
Margonda Raya no. 100, Depok 16424 Gedung
4 Lantai 1 D419
Email : infokom@gunadarma.ac.id
1ayuuuunya@gmail.com
2in.intanlestari@gmail.com
3dimryo@gmail.com
Abstrak
- Tradisi Plagiarisme dalam kalangan mahasiswa di
Indonesia ternyata semakin berkembang dan bukan hal baru serta lumrah. Kegiatan
ini menjadi jalan pintas untuk menyelesaikan sebuah tugas ilmiah yang
sebenarnya merupakan kejahatan dalam dunia maya. Pemanfaatan jaringan komputer
yang semakin canggih dan berkembang ternyata dapat menimbulkan efek besar.
Tanpa sadar kejahatan yang dilakukan adalah pelanggaran HAKI. Pelanggaran ini
bersifat membuat sebuah karya adopsi tanpa menyertakan sumber dan mengakui
sebagai milik dan hasil kerjanya. Kasus ini menimbulkan pengembangan pola pikir
dan kebiasaan yang buruk bagi pendidikan di Indonesia. Hal ini dapat mengubah dan
bahkan membentuk karakter seseorang menjadi kurang potensi. Tujuan dari
penelitian ini adalah menganalisa sikap dan mencari cara bagaimana
menanggulangi kejahatan ini. Metodologi yang digunakan adalah penelitian
deskripsi dan eksperimen dalam contoh kasus. Software yang dapat digunakan
untuk menanggulangi plagiarisme dan HAKI adalah Turnitin, Wcopyfind, Endnote
dan Zotero.
Abstracts - Plagiarism in the tradition of the students in
Indonesia is growing and is not something new and unusual. This activity
becomes a shortcut to complete a scientific task which is actually a crime in
cyberspace. Utilization of computer networks increasingly sophisticated and
evolving it can have a major effect. Involuntarily committed crime is a
violation of intellectual property rights. These violations are making an
adoption work without including the source and acknowledge as belonging and his
works. This case raises the development mindset and habits are bad for
education in Indonesia. It can change and even shape the character of a person
becomes less potential. The purpose of this study was to analyze the attitude
and figure out how to cope with this crime. The methodology used is a
description of the research and experimentation in the case. Software that can
be used to combat plagiarism and IPR is Turnitin, Wcopy of the find, Endnotes
and Zotero.
Kata Kunci - Plagiarisme,
HAKI, Mahasiswa, cybercrime, etika.
PENDAHULUAN
Teknologi sejatinya
merupakan fasilitas yang sangat membantu hampir di setiap sisi kehidupan. Dalam
perkembangannya, teknologi dapat digunakan kapanpun dan dimanapun sesuai
kebutuhan secara mobile atau online. Hal tersebut berdampak seseorang dapat
menyelesaikan tuntutan aktifitas seiring berjalannya waktu. Namun ternyata
tidaklah semuanya positif. Perkembangan teknologi menimbulkan beberapa masalah
secara psikologis dan pola pikir seseorang. Ketergantungan yang berlebihan
mengakibatkan seseorang menggampangkan sesuatu hal.
Dalam
dunia pendidikan, khususnya mahasiswa, teknologi membantu memberikan solusi
pada tugas yang diberikan sebagai penunjang kinerja. Secara mobile online,
mereka dapat menyelesaikannya. Sebagai contoh, mahasiswa diminta seorang dosen untuk
membuat sebuah karya tulis atau jurnal dan di upload ke dalam dunia maya, tanpa
sadar mereka menyalin tanpa mencantumkan sumbernya. Ini mengakibatkan Masalah
yang ditimbulkan adalah sebagian mahasiswa melakukan praktik kecurangan seperti
plagiarisme.
Kegiatan Plagiarisme
ini dalam kalangan mahasiswa merupakan hal yang biasa dan dianggap lumrah.
Tidak sesekali mereka melakukan tanpa adanya rasa bersalah. Orientasi pola
pikir mahasiswa telah berubah, menganggap tulisan dan tugas adalah formalitas.
Perkembangan moral pun dalam masa yang akan datang di dunia kerja akan sulit
terbentuk.
Plagiarisme sendiri di
Indonesia memiliki tata cara dan aturan yang jelas dalam UU ITE dan HAKI. Namun
sayangnya, kurangnya sosialisasi dan kesadaran yang tinggi, pelanggaran etika
dalam penulisan dan penggunaan teknologi seperti ini seharusnya di kurangi.
HAKI merupakan bentuk penghargaan terhadapa karya seseorang dalam membentuk
atau membuat sesuatu hal dengan teknologi.
LANDASAN
TEORI
Pengertian Etika
Pengertian
etika (Etimologi), berasal dari
bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom). Etika biasanya berkaitan
erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa latin, yaitu
“Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau
cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Filsuf
Aristoteles, dalam bukunya Etika
Nikomacheia, menjelasakan tentang pembahasan etika, sebagai berikut :
·
Terminius
Techicus, pengertian etika dalam hal ini adalah etika
dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan / tidakan
manusia.
·
Manner
dan Custom, membahas etika yang berkaitan dengan
tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusi (in herent in human nature), yang terikat
dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkat laku atau perbuatan manusia.
Pengertian Plagiarisme
Plagiat
adalah penjiplakan atau pengambilan karangan (pendapat) orang lain dan
menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri, misal menerbitkan karya
tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Plagiat juga mempunyai arti sebagai
perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba
memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian
atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya
ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Pelaku plagiat
disebut sebagai Plagiator, sedangkan sifat pelaku untuk memplagiat disebut
Plagiarisme.
Felicia Utorodewo dkk dalam bukunya
“Bahasa Indonesia”: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah”, digolongkan sebagai
tindakan plagiarisme adalah: 230-Nahrowi; Plagiat dan Pembajakan Karya Cipta
Dalam Hak Kekayaan Intelektual
(1) Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan
sendiri;
(2) Mengakui gagasan orang lain sebagai gagasan
sendiri;
(3) Mengakui temuan orang lain sebagai temuan
sendiri;
(4) Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau
hasil sendiri;
(5) Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan
yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya;
(6) Meringkas dan memfrasekan (mengutip tak
langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
(7) Meringkas dan memfrasekan dengan menyebutkan
sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama
dengan sumbernya;
(8) Menggunakan tulisan orang lain secara mentah,
tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok
alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain;
(9) Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan
anotasi yang cukup tentang sumbernya.
Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual)
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu
pertauran kepada sesorang atau sekelompok orang atas karya cipta. Namun, jika
dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin:1995) yaitu benda
tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual yang sifatnya
berwujud berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan, dan sebagainya. Hak Atas Kekayaan Intelektual yang tidak berwujud
yaitu Hak Cipta, Hak Paten, Merk, dan sebagainya.
Adapun
dasar hukum mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual :
1.
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang
Pengesahan Agreement Establising The Word Trade Organization (WTO)
2.
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak
Cipta
3.
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merk
4.
Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak
Paten
5.
Keputusan Presiden RI Nomor 15/1997
tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property
dan Convention Estabilishing the Word Intelektual Property Orgazitaion
6.
Keputusan Presiden RI Nomor 17/1997
tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7.
Keputusan Presiden RI Nomor 18/1997
tentang Pengesahan BerneyConvention for The Protection of Literary Artistic
Works
8.
Keputusan Presiden RI Nomor 19/1997
tentang Pengesahan WIPO copyrights Treaty
PEMBAHASAN
Faktor-faktor yang Mempangurihi
Maraknya Plagiat dan Pembajakan Karya Cipta
Dalam
prosiding Emmy Yuhassarie, 2004 bahwa faktor-faktor yang mempangurihi maraknya
plagiat dan pembajakan karya cipta adalah :
1. Faktor
Sosial Ekonomi
2. Faktor
Sosial Budaya
3. Perbandingan
Harga
4. Pendidikan
5. Rendahnya
Sanksi Hukum
Pelanggaran Hak Cipta
Suatu perbuatan dapat dikatan sebagai suatu
pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar dari pencipta atau
pmegang hak cipta. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat merupkan pelanggran
terhadap hak moral maupun hak ekonomi atau pelanggaran di bidang administrasi.
Dikategorikan sebagai pelanggran terhadap hak moral
dari suatu hak cipta apabila terhadap suatu hak cipta tanpa seizing si pencipta
atau ahli warisnya bila si pencipta telah meninggal dunia, telah dilakukan :
a. Peniadaan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan
b. Pencantuman nama pencipta pada ciptan
c. Penggantian atau pengubahan judul ciptaan
d. Mengubah isi ciptaan
e. Peniadaan atau perubahan terhadap informasi
elektronik tentang manajemen ha pencipta
f. Perusakan, peniadaan atau membuat tidak berfungsi
sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak cipta
Perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran hak
cipta yang merupakan pelanggran terhadap hak di bidang ekonomi adalah sebagi
berikut :
a. Mengumumkan dan memperbanyak suatu ciptaan
b. Membat, mempernbanyak atau menyiarkan rekaman suara
dan atau gambar
c. Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual
kepada umu suatu barang hasil pelanggran hak cipta
d. Menggandakan atau meyaln program komputer dalam bentuk
code sumber (source code) atau program aplikasinya untuk kepentingan komersial
Tindakan yang Tidak Dianggap sebagai Suatu Pelanggaran
Hak Cipta
Dalam Un dang-undang Nomor 19 Tahun 2002 terdapat
ketentuan yang mengatur beberapa tindakan yagn tidak dianggap sebagai suatu
pelanggaran hak cipta yaitu :
a. Pengumuman dan atau perbanyakan Lambang Negara dan
Lagu Kebangsaan menurut Sifatnya yang Asli
b. Pengumuman dan atau perbanyakan sgala sesuatu yagn
diumumkan dan atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecali jika hak
cipta itu dinyatakan, dilindungi baik dengan Peraturan PErundang-undangan
maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu
dimumkan dan atau diperbanyak.
c. Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun
sebgaian daari kantor beriyta, lmbaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber
sejenis lainnya dengan ketentuan sumberny aharus disebutkan secara lengkap.
d. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidsak merugikan kepentingan yang
wajar dari oencipta disertai dengan penyebutan dan pencantuman sumbernya.
e. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya
maupun sebagian guna keperluan pembelaan di dalam atau diluar pengadilan,
ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, dan
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayarab dengan ketentuan tidak
merugikan yang wajar dari pencipta dan menyebutkan serta mencantumkan sumbernya.
f. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra dalam huruf braileguna keperluan para tuna netra, kecuali jika
perbanyakan tersebut bersifat komersial.
g. Perbanyakan suatu ciptaan selai program komputer,
secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umun, lembaga ilmu pengetahuan, atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang besifat non komersial semata-mata untuk keperluan sifatnya.
h. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan
pelaksanaan teknis atas karya arsitekturm, seperti ciptaan bangunan.
i. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer
oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan
sendiri.
Studi Kasus Plagiarisme dan
Pelanggaran HAKI
Terdapat
beberapa contoh pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan kegiatan
plagiarisme pada media elektronik, yaitu sebagai berikut :
Kasus
1 : Erick J Adriansjah
Waktu : November 2008
Pekerjaan : Account Executeive Equity di Bahana
Securities di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media : Email terbatas, kemudia beredar
di Mailing List
Substansi : Informasi pasar (rumor) yang belum
dikonfirmasi
Motivasi : Informasi terbatas pada client
Content : “Market News State That Several Indo Bank is Heaving Liquity Problem and
Fail to Complete Interbank Transaction. These Indo Banks Include : Bank Panin
(PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Artha Graha (INCP), Bank CIC (BCIC), dan Bank
Victoria (BVICEC). We will keep you updated. (Berita pasar mengabarkan bahwa
beberapa Bank di Indonesia mendapat masalah Liquiditas dan kegagalan dalam
menyelasaikan transaksi antar Bank. Bank tersebut diantaranya : Bank Pnin, Bank
Bukopin, Bank Artha Graha, Bank CIC dan Bank Victoria)”.
Kasus
2 : Prita Mulyasari
Waktu : Agustus 2008 – sekarang
Pekerjaan : Customer Care di Bank Sinarmas
Jakarta (saat kasus terjadi)
Media : Surat pembaca dan Email,
kemudian beredar ke Mailing List
Substansi : Keluhan atas Layanan Publik
Motivasi : Penyampaian Keluhan Terbuka
Content : “...... saya sangat mengharapkan
mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau management
RS. Omni. Tolong sampaikan ke dokter G, dokter H, dokter M, dan Og bahwa jangan
sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya
informasikan juga dokter H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM
buruk tapi lebih hati-hati dari perawatan medis dari dokter ini.......”.
Keterangan : sebagian isi email Prita
Pelapor : dokter Hengky Gozal dan dokter
Grace Hilza dari RS. Omni Internasional Tangerang
Hasil : Saat artikel ini diposting,
Prita masih menjalani proses persidangan karena dianggap melanggar UU ITE pasal
27 ayat 3 serta pasal 310 dan 311 KUHP. Prita sempat ditahan selama 20 hari di
Lapas Wanita Tangerang. Kini statusnya adalah tahanan kota.
Cara Menghindari Plagiarisme
Bebarapa
upaya telah dilakukan institusi Perguiruan Tinggi untuk menghindari masyarakat
akademisnya, dari tindakan plagiarisme sengaja maupun tidak disengaja. Berikut ini pencegahan dan berbagai bentuk pengawasan
yang dilakukan antara lain (Permen Diknas Nomor 17 Thaun 2010 Pasal 7) :
1. Karya mahasiswa (Skripsi, Tesis, dan Disertasi)
dilampiri dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan yang menyatakan bahwa
karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsure plagiat.
2. Pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah
semua karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya, seperti
Portal Garuda atau Portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Perguruan
Tinggi.
3. Sosialisasi terkait dengan UU Hak Cipta Nomor 19
Tahun 2002 dan Permen Diknas Nomor 17 Tahun 2010 pada seluruh masyarakt
akademis.
Selain bentuk pencegahan yang telah isebutkan di atas,
ada klangkah yang harus diperhatikan untuk men cegah atau menghindari kita dari
plagiarisme yaitu melakukan pengutipan atau melakukan paraphrase.
1. Pengutipan
1.
Menggunakan 2 tanda kutip jika mengambil langsung 1 kalimat dengan menyebutkan
sumbernysa.
2.
Menuliskan daftar pustaka atas karya yang dirujuk dengan baik dan benar. Yang
dimaksud adalah sesuai panduan yang ditetapkan masing-masing Institusi dalam
penulisan daftar pustaka.
2. Paraphrase
1.
Melakukan paraphrase dengan tetap menyebutkan sumbernya. Paraphrase adalah
mengungkapkan idea tau gagasan orang lain dengan menggunakan kata-kata sendiri,
tanpa merubah maksud atau makna idea tau gagasan dengan tetap menyebutkan
sumbernya
Selain 2 hal di atas untuk menghindari plagiarisme,
kita dapat menggunakan beberapa aplikasi pendukung anti Plagiarisme baik yang
berbayar ataupun gratis. Misalnya :
1. Menggunakan alat / aplikasi pendeteksi plagirisme.
Misalnya : Turnitin, Wcopyfind
2. Penggunaaan
aplikasi Zotero, Endnote, dan apikasi sejenis untuk pengelolaan sitiran dan
daftar pustaka.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan penelitian studi kasus dapat disimpulkan
bahwa tradisi plagiarisme yang merupakan salah satu bentuk kejahatan dunia maya
(cybercrime) dalam pelanggaran HAKI,
harus ditindak lanjuti untuk mengurangi adanya tindakan plagiarisme yang
semakin meningkat. Hal yang dapat dilakukan salah satunya adalah tidak
sepenuhnya menyalin karya tulisan orang lain, mencantumkan sumbernya dan
mengutip namanya. Cara mengatisipasi plagiarisme ini yaitu dengan menggunakan
sebuah alat atau aplikasi pendeteksi plagiarisme misalnya Turnitin atau
Wcopyfind dan apikasi untuk pengelolaan sitiran dan daftar pustaka misalnya
Zotero dan Endnote.
Daftar Pustaka
[1] anonim, “Tindakan Plagiarisme Literatur”, http://www.google.co.id/,
Tanggal akses : 30 Maret 2015.
[2] anonim, “Panduan Anti Plagiarisme”, http://lib.ugm.ac.id/ind/?page_id=327,
Tanggal akses : 3 April 2015.
[3] Ragil, “Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual HaKI dan UU ITE”, https://www.academia.edu/9997804/PLAGIAT_DAN_PEMBAJAKAN_KARYA_CIPTA_DALAM_HAK_KEKAYAAN_INTELEKTUAL_Nahrowi,
Tanggal akses : 30 Maret 2015
[4] Sulianta, Feri, 2007. Konten Internet. PT. Elex Media Computindo :
Jakarta
[5] Stokes, jane, 2006. Autodo Media And Cultural Studies. Bentang : Yogyakarta
[6] anonim, “Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual HaKI dan UU ITE”, https://www.academia.edu/9708012/Pelanggaran_Hak_Kekayaan_Intelektual_HaKI_dan_UU_ITE,
Tanggal akses : 1 April 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar