Rabu, 08 April 2015

Jurnal 1 - Etika dan Profesionalisme TSI






TRADISI PLAGIARISME PADA MAHASISWA
ATAS HAKI (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL)
Sri Rahayu1,Intan Lestari2,Dimas Haryo Adhiatama3
Jurnal Etika & Profesionalisme
Universitas Gunadarma
Jalan Margonda Raya no. 100, Depok 16424 Gedung 4 Lantai 1 D419
Email : infokom@gunadarma.ac.id

1ayuuuunya@gmail.com
2in.intanlestari@gmail.com
3dimryo@gmail.com

Abstrak -  Tradisi Plagiarisme dalam kalangan mahasiswa di Indonesia ternyata semakin berkembang dan bukan hal baru serta lumrah. Kegiatan ini menjadi jalan pintas untuk menyelesaikan sebuah tugas ilmiah yang sebenarnya merupakan kejahatan dalam dunia maya. Pemanfaatan jaringan komputer yang semakin canggih dan berkembang ternyata dapat menimbulkan efek besar. Tanpa sadar kejahatan yang dilakukan adalah pelanggaran HAKI. Pelanggaran ini bersifat membuat sebuah karya adopsi tanpa menyertakan sumber dan mengakui sebagai milik dan hasil kerjanya. Kasus ini menimbulkan pengembangan pola pikir dan kebiasaan yang buruk bagi pendidikan di Indonesia. Hal ini dapat mengubah dan bahkan membentuk karakter seseorang menjadi kurang potensi. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa sikap dan mencari cara bagaimana menanggulangi kejahatan ini. Metodologi yang digunakan adalah penelitian deskripsi dan eksperimen dalam contoh kasus. Software yang dapat digunakan untuk menanggulangi plagiarisme dan HAKI adalah Turnitin, Wcopyfind, Endnote dan Zotero.

Abstracts - Plagiarism in the tradition of the students in Indonesia is growing and is not something new and unusual. This activity becomes a shortcut to complete a scientific task which is actually a crime in cyberspace. Utilization of computer networks increasingly sophisticated and evolving it can have a major effect. Involuntarily committed crime is a violation of intellectual property rights. These violations are making an adoption work without including the source and acknowledge as belonging and his works. This case raises the development mindset and habits are bad for education in Indonesia. It can change and even shape the character of a person becomes less potential. The purpose of this study was to analyze the attitude and figure out how to cope with this crime. The methodology used is a description of the research and experimentation in the case. Software that can be used to combat plagiarism and IPR is Turnitin, Wcopy of the find, Endnotes and Zotero.

Kata Kunci - Plagiarisme, HAKI, Mahasiswa, cybercrime, etika.




PENDAHULUAN

            Teknologi sejatinya merupakan fasilitas yang sangat membantu hampir di setiap sisi kehidupan. Dalam perkembangannya, teknologi dapat digunakan kapanpun dan dimanapun sesuai kebutuhan secara mobile atau online. Hal tersebut berdampak seseorang dapat menyelesaikan tuntutan aktifitas seiring berjalannya waktu. Namun ternyata tidaklah semuanya positif. Perkembangan teknologi menimbulkan beberapa masalah secara psikologis dan pola pikir seseorang. Ketergantungan yang berlebihan mengakibatkan seseorang menggampangkan sesuatu hal.

            Dalam dunia pendidikan, khususnya mahasiswa, teknologi membantu memberikan solusi pada tugas yang diberikan sebagai penunjang kinerja. Secara mobile online, mereka dapat menyelesaikannya. Sebagai contoh, mahasiswa diminta seorang dosen untuk membuat sebuah karya tulis atau jurnal dan di upload ke dalam dunia maya, tanpa sadar mereka menyalin tanpa mencantumkan sumbernya. Ini mengakibatkan Masalah yang ditimbulkan adalah sebagian mahasiswa melakukan praktik kecurangan seperti plagiarisme.

            Kegiatan Plagiarisme ini dalam kalangan mahasiswa merupakan hal yang biasa dan dianggap lumrah. Tidak sesekali mereka melakukan tanpa adanya rasa bersalah. Orientasi pola pikir mahasiswa telah berubah, menganggap tulisan dan tugas adalah formalitas. Perkembangan moral pun dalam masa yang akan datang di dunia kerja akan sulit terbentuk.

            Plagiarisme sendiri di Indonesia memiliki tata cara dan aturan yang jelas dalam UU ITE dan HAKI. Namun sayangnya, kurangnya sosialisasi dan kesadaran yang tinggi, pelanggaran etika dalam penulisan dan penggunaan teknologi seperti ini seharusnya di kurangi. HAKI merupakan bentuk penghargaan terhadapa karya seseorang dalam membentuk atau membuat sesuatu hal dengan teknologi.


LANDASAN TEORI

Pengertian Etika
Pengertian etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelasakan tentang pembahasan etika, sebagai berikut :
·         Terminius Techicus, pengertian etika dalam hal ini adalah etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan / tidakan manusia.
·         Manner dan Custom, membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusi (in herent in human nature), yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkat laku atau perbuatan manusia.

Pengertian Plagiarisme
Plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan (pendapat) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri, misal menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Plagiat juga mempunyai arti sebagai perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Pelaku plagiat disebut sebagai Plagiator, sedangkan sifat pelaku untuk memplagiat disebut Plagiarisme.
            Felicia Utorodewo dkk dalam bukunya “Bahasa Indonesia”: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah”, digolongkan sebagai tindakan plagiarisme adalah: 230-Nahrowi; Plagiat dan Pembajakan Karya Cipta Dalam Hak Kekayaan Intelektual
(1)    Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri;
(2)    Mengakui gagasan orang lain sebagai gagasan sendiri;
(3)    Mengakui temuan orang lain sebagai temuan sendiri;
(4)    Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri;
(5)    Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya;
(6)    Meringkas dan memfrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
(7)    Meringkas dan memfrasekan dengan menyebutkan sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya;
(8)    Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain;
(9)    Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya.

Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
            Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu pertauran kepada sesorang atau sekelompok orang atas karya cipta. Namun, jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin:1995) yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual yang sifatnya berwujud berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan, dan sebagainya. Hak Atas Kekayaan Intelektual yang tidak berwujud yaitu Hak Cipta, Hak Paten, Merk, dan sebagainya.
Adapun dasar hukum mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual :
1.        Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establising The Word Trade Organization (WTO)
2.        Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
3.        Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merk
4.        Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
5.        Keputusan Presiden RI Nomor 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Convention Estabilishing the Word Intelektual Property Orgazitaion
6.        Keputusan Presiden RI Nomor 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7.        Keputusan Presiden RI Nomor 18/1997 tentang Pengesahan BerneyConvention for The Protection of Literary Artistic Works
8.        Keputusan Presiden RI Nomor 19/1997 tentang Pengesahan WIPO copyrights Treaty

PEMBAHASAN

Faktor-faktor yang Mempangurihi Maraknya Plagiat dan Pembajakan Karya Cipta
Dalam prosiding Emmy Yuhassarie, 2004 bahwa faktor-faktor yang mempangurihi maraknya plagiat dan pembajakan karya cipta adalah :
1.      Faktor Sosial Ekonomi
2.      Faktor Sosial Budaya
3.      Perbandingan Harga
4.      Pendidikan
5.      Rendahnya Sanksi Hukum

Pelanggaran Hak Cipta
Suatu perbuatan dapat dikatan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar dari pencipta atau pmegang hak cipta. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat merupkan pelanggran terhadap hak moral maupun hak ekonomi atau pelanggaran di bidang administrasi.
Dikategorikan sebagai pelanggran terhadap hak moral dari suatu hak cipta apabila terhadap suatu hak cipta tanpa seizing si pencipta atau ahli warisnya bila si pencipta telah meninggal dunia, telah dilakukan :
a. Peniadaan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan
b. Pencantuman nama pencipta pada ciptan
c. Penggantian atau pengubahan judul ciptaan
d. Mengubah isi ciptaan
e. Peniadaan atau perubahan terhadap informasi elektronik tentang manajemen ha pencipta
f. Perusakan, peniadaan atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak cipta

Perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta yang merupakan pelanggran terhadap hak di bidang ekonomi adalah sebagi berikut :
a. Mengumumkan dan memperbanyak suatu ciptaan
b. Membat, mempernbanyak atau menyiarkan rekaman suara dan atau gambar
c. Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umu suatu barang hasil pelanggran hak cipta
d. Menggandakan atau meyaln program komputer dalam bentuk code sumber (source code) atau program aplikasinya untuk kepentingan komersial

Tindakan yang Tidak Dianggap sebagai Suatu Pelanggaran Hak Cipta
Dalam Un dang-undang Nomor 19 Tahun 2002 terdapat ketentuan yang mengatur beberapa tindakan yagn tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran hak cipta yaitu :
a. Pengumuman dan atau perbanyakan Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan menurut Sifatnya yang Asli
b. Pengumuman dan atau perbanyakan sgala sesuatu yagn diumumkan dan atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecali jika hak cipta itu dinyatakan, dilindungi baik dengan Peraturan PErundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu dimumkan dan atau diperbanyak.
c. Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebgaian daari kantor beriyta, lmbaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumberny aharus disebutkan secara lengkap.
d. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidsak merugikan kepentingan yang wajar dari oencipta disertai dengan penyebutan dan pencantuman sumbernya.
e. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan di dalam atau diluar pengadilan, ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, dan pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayarab dengan ketentuan tidak merugikan yang wajar dari pencipta dan menyebutkan serta mencantumkan sumbernya.
f. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braileguna keperluan para tuna netra, kecuali jika perbanyakan tersebut bersifat komersial.
g. Perbanyakan suatu ciptaan selai program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umun, lembaga ilmu pengetahuan, atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang besifat non komersial semata-mata untuk keperluan sifatnya.
h. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitekturm, seperti ciptaan bangunan.
i. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.


Studi Kasus Plagiarisme dan Pelanggaran HAKI
Terdapat beberapa contoh pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan kegiatan plagiarisme pada media elektronik, yaitu sebagai berikut :

Kasus 1           : Erick J Adriansjah
Waktu             : November 2008
Pekerjaan         : Account Executeive Equity di Bahana Securities di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media              : Email terbatas, kemudia beredar di Mailing List
Substansi         : Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi
Motivasi          : Informasi terbatas pada client
Content           : “Market News State That Several Indo Bank is Heaving Liquity Problem and Fail to Complete Interbank Transaction. These Indo Banks Include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Artha Graha (INCP), Bank CIC (BCIC), dan Bank Victoria (BVICEC). We will keep you updated. (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa Bank di Indonesia mendapat masalah Liquiditas dan kegagalan dalam menyelasaikan transaksi antar Bank. Bank tersebut diantaranya : Bank Pnin, Bank Bukopin, Bank Artha Graha, Bank CIC dan Bank Victoria)”.


Kasus 2           : Prita Mulyasari
Waktu             : Agustus 2008 – sekarang
Pekerjaan         : Customer Care di Bank Sinarmas Jakarta (saat kasus terjadi)
Media              : Surat pembaca dan Email, kemudian beredar ke Mailing List
Substansi         : Keluhan atas Layanan Publik
Motivasi          : Penyampaian Keluhan Terbuka
Content           : “...... saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau management RS. Omni. Tolong sampaikan ke dokter G, dokter H, dokter M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dokter H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dari perawatan medis dari dokter ini.......”.
Keterangan      : sebagian isi email Prita
Pelapor            : dokter Hengky Gozal dan dokter Grace Hilza dari RS. Omni Internasional Tangerang
Hasil                : Saat artikel ini diposting, Prita masih menjalani proses persidangan karena dianggap melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 serta pasal 310 dan 311 KUHP. Prita sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang. Kini statusnya adalah tahanan kota.


Cara Menghindari Plagiarisme
Bebarapa upaya telah dilakukan institusi Perguiruan Tinggi untuk menghindari masyarakat akademisnya, dari tindakan plagiarisme sengaja maupun tidak disengaja. Berikut ini pencegahan dan berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain (Permen Diknas Nomor 17 Thaun 2010 Pasal 7) :
1. Karya mahasiswa (Skripsi, Tesis, dan Disertasi) dilampiri dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsure plagiat.
2. Pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya, seperti Portal Garuda atau Portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Perguruan Tinggi.
3. Sosialisasi terkait dengan UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 dan Permen Diknas Nomor 17 Tahun 2010 pada seluruh masyarakt akademis.

Selain bentuk pencegahan yang telah isebutkan di atas, ada klangkah yang harus diperhatikan untuk men cegah atau menghindari kita dari plagiarisme yaitu melakukan pengutipan atau melakukan paraphrase.
1. Pengutipan
            1. Menggunakan 2 tanda kutip jika mengambil langsung 1 kalimat dengan menyebutkan sumbernysa.
            2. Menuliskan daftar pustaka atas karya yang dirujuk dengan baik dan benar. Yang dimaksud adalah sesuai panduan yang ditetapkan masing-masing Institusi dalam penulisan daftar pustaka.

2. Paraphrase
            1. Melakukan paraphrase dengan tetap menyebutkan sumbernya. Paraphrase adalah mengungkapkan idea tau gagasan orang lain dengan menggunakan kata-kata sendiri, tanpa merubah maksud atau makna idea tau gagasan dengan tetap menyebutkan sumbernya

Selain 2 hal di atas untuk menghindari plagiarisme, kita dapat menggunakan beberapa aplikasi pendukung anti Plagiarisme baik yang berbayar ataupun gratis. Misalnya :
1. Menggunakan alat / aplikasi pendeteksi plagirisme. Misalnya : Turnitin, Wcopyfind
2.  Penggunaaan aplikasi Zotero, Endnote, dan apikasi sejenis untuk pengelolaan sitiran dan daftar pustaka.

Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan  penelitian studi kasus dapat disimpulkan bahwa tradisi plagiarisme yang merupakan salah satu bentuk kejahatan dunia maya (cybercrime) dalam pelanggaran HAKI,  harus ditindak lanjuti untuk mengurangi adanya tindakan plagiarisme yang semakin meningkat. Hal yang dapat dilakukan salah satunya adalah tidak sepenuhnya menyalin karya tulisan orang lain, mencantumkan sumbernya dan mengutip namanya. Cara mengatisipasi plagiarisme ini yaitu dengan menggunakan sebuah alat atau aplikasi pendeteksi plagiarisme misalnya Turnitin atau Wcopyfind dan apikasi untuk pengelolaan sitiran dan daftar pustaka misalnya Zotero dan Endnote.

Daftar Pustaka
[1] anonim, “Tindakan Plagiarisme Literatur”, http://www.google.co.id/, Tanggal akses : 30 Maret 2015.
[2] anonim, “Panduan Anti Plagiarisme”, http://lib.ugm.ac.id/ind/?page_id=327, Tanggal akses : 3 April 2015.
[3] Ragil, “Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual HaKI dan UU ITE”, https://www.academia.edu/9997804/PLAGIAT_DAN_PEMBAJAKAN_KARYA_CIPTA_DALAM_HAK_KEKAYAAN_INTELEKTUAL_Nahrowi, Tanggal akses : 30 Maret 2015
[4] Sulianta, Feri, 2007. Konten Internet. PT. Elex Media Computindo : Jakarta
[5] Stokes, jane, 2006. Autodo Media And Cultural Studies. Bentang : Yogyakarta
[6] anonim, “Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual HaKI dan UU ITE”, https://www.academia.edu/9708012/Pelanggaran_Hak_Kekayaan_Intelektual_HaKI_dan_UU_ITE, Tanggal akses : 1 April 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar