Pengertian Profesionalisme
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI), profesionalisme adalah
/pro·fe·si·o·nal·is·me/ /profésionalisme/ n
mutu, kualitas, dan tindak tanduk yg merupakan ciri suatu profesi atau orang yg
profesional.
Soedijarto (1990:57) mendefinisikan
profesionalisme sebagai perangkat atribut-atribut yang diperlukan guna
menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang diinginkan.
Philips (1991:43) memberikan
definisi profesionalisme sebagai individu yang bekerja sesuai dengan standar
moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut.
Menurut Ahmad Sutardi dan Endang
Budiasih, profesionalisme adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk
memenuhi apa-apa yang telah diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan
pihak-pihak lain, sehingga tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang
terkait.
Profesionalisme (profésionalisme)
ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan
lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terhdapat pada atau dilakukan oleh
seorang profesional. Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap
profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai
tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan
profesional. Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi
untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.
Ciri-ciri Profesionalisme
1.
Keinginan
untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
2.
Seseorang
yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya
sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya
kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan
“piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna
dan dijadikan sebagai rujukan.
3.
Meningkatkan
dan memelihara imej profesion
Profesionalisme
yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan
memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional.
Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara
percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan
dengan individu lainnya.
4. Keinginan untuk sentiasa mengejar
kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki
kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
5. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam
profesion
6. Profesionalisme ditandai dengan
kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini
diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan
profesionnya.
Kode Etik Profesional
Kode etik profesi
merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata
cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode
etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. MENURUT
UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) : Kode etik profesi adalah pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari.
Tujuan Kode Etik
1. Melindungi
anggota organisasi untuk menghadapi persaingan pekerjaan profesi yang tidak
jujur dan untuk mengembangkan tugas profesi sesuai dengan kepentingan
masyarakat.
2. Menjalin
hubungan bagi anggota profesi satu sama lain dan menjaga nama baik profesi.
3. Merangsang
pengembangan profesi à kualifikasi pendidikan yang memadai.
4. Mencerminkan
hubungan antara pekerjaan profesi dengan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan
social.
5. Mengurangi
kesalahpahaman dan konflik baik dari antar anggota maupun dengan masyarakat
umum.
6. Membentuk
ikatan yang kuat bagi seuma anggota dan melindungi profesi terhadap
pemberlakuan norma hukum yang bersifat imperatif sebelum disesuaikan dengan
saluran norma moral profesi.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar