Senin, 20 April 2015

Tugas 2 Etika dan Profesionalisme




Pengertian Profesionalisme

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), profesionalisme adalah  /pro·fe·si·o·nal·is·me/ /profésionalisme/ n mutu, kualitas, dan tindak tanduk yg merupakan ciri suatu profesi atau orang yg profesional.
Soedijarto (1990:57) mendefinisikan profesionalisme sebagai perangkat atribut-atribut yang diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang diinginkan. Philips (1991:43) memberikan definisi profesionalisme sebagai individu yang bekerja sesuai dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut.
Menurut Ahmad Sutardi dan Endang Budiasih, profesionalisme adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa-apa yang telah diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan pihak-pihak lain, sehingga tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang terkait.

Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terhdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional. Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.


Ciri-ciri Profesionalisme

1.      Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
2.      Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
3.      Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
4.    Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
5.      Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
6.   Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.



Kode Etik Profesional
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) : Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

Tujuan Kode Etik
1.     Melindungi anggota organisasi untuk menghadapi persaingan pekerjaan profesi yang tidak jujur dan untuk mengembangkan tugas profesi sesuai dengan kepentingan masyarakat.
2.  Menjalin hubungan bagi anggota profesi satu sama lain dan menjaga nama baik profesi.
3.      Merangsang pengembangan profesi à kualifikasi pendidikan yang memadai.
4.    Mencerminkan hubungan antara pekerjaan profesi dengan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan social.
5.   Mengurangi kesalahpahaman dan konflik baik dari antar anggota maupun dengan masyarakat umum.
6.    Membentuk ikatan yang kuat bagi seuma anggota dan melindungi profesi  terhadap pemberlakuan norma hukum yang bersifat imperatif sebelum disesuaikan dengan saluran norma moral profesi.


Daftar Pustaka

 









Tidak ada komentar:

Posting Komentar