Minggu, 28 April 2013

Pedagang Kaki Lima

Tema : Ekonomi




Adakah Lapak untuk 
Pedagang Kaki Lima ??





Seperti kita ketahui, semakin maraknya pedangang kaki lima di daerah perkotaan yang menggangu ketertiban, keindahan, dan kebersihan kota. Bila dibiarkan terus menerus, akan menimbulkan penumpukan pedagang.
Disini saya akan membahas mengenai pedagang kaki lima yang dimana berkaitan dengan permasalahan ekonomi di negara kita ini.

Pedagang kaki lima atau yang kita sebut sebagai PKL adalah  istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak.  Tetapi saat ini istilah PKL juga digunakan untuk pedagang di jalanan pada umumnya.

Dapat kita lihat di beberapa tempat, pedagang kaki lima dipermasalahkan karena mengganggu para pengendara kendaraan bermotor. Selain itu ada PKL yang menggunakan sungai dan saluran air terdekat untuk membuang sampah dan air cuci. Sampah dan air sabun dapat merusak sungai yang ada dengan mematikan ikan, menyebabkan eutrofikasi, hingga menyebabkan banjir. Disini kita dapat melihat kurangnya informasi/pengetahuan PKL mengenai masalah ini. 

Berikut ini merupakan faktor penyebab adanya PKL :
·        Kurangnya lapangan kerja
·        Mudah mendapatkan keuntungan
·        Adanya kerjasama/timbal balik antara pengusaha besar dan pengusaha kecil
·         Faktor kebutuhan dan tekad (faktor ekonomi)





Saya sering sekali melihat berita di televisi bahwa pemerintah sebenarnya sudah mulai membenahi para PKL ini, tetapi masih banyak mereka yang bandel dan tidak mau diatur.
Alasan PKL tidak patuh pada aturan
·         Alokasi yang disediakan pemerintah kurang strategis dan tidak diperhitungkan yang hanya akan berdampak pada terjadinya penumpukan pedagang
·         Kurang adanya ketegasan dari pemerintah tentang aturan Perda No.2 1988 Pembenahan tata kota


Setelah saya perhatikan, sebenarnya tidak semua PKL mengganggu ketertiban umum, banyak juga yang patuh dan mendengarkan apa kata pemerintah. Dimana mereka menyediakan tempat pembuangan sampah untuk sampah mereka atau membakarnya. Ada juga yang ikut membayar pajak untuk tempat usaha. Tetapi memang masalah utama mereka terletak pada “KURANGNYA MODAL USAHA”.

Dengan minimnya modal usaha, mereka tidak bisa berbuat banyak, mereka hanya bisa menjual makanan/barang seadanya. Mencari tempat berjualan yang gratis (tidak membayar pajak). Bila tiba-tiba ada razia, mereka hanya bisa lari dan untuk beberapa hari tidak akan berjualan dulu sampai keadaan aman terkendali.

Seperti kita ketahui, balik lagi ke permasalahan ekonomi.
Berikut ini, kebijakan Pemerintah Kota untuk menangani PKL :
1.    Pedagang Kaki Lima dipindah lokasikan ke tempat yang telah  
disediakan berupa kios-kios.
2.   Kios kios tersebut disediakan secara gratis.
3.   Setiap kios setiap bulan ditarik retribusi.
4.   Bagi Pedagang yang tidak pindah dalam jangka waktu 90 hari setelah keputusan ini dikeluarkan akan dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 




  


                            Referensi 
                            http://arhypemerintahan.blogspot.com/2010/02/kebijakan-  
                            pemerintah-terhadap-masalah.html















 
 
 




 
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar