PENGERTIAN
CYBERCRIME
Menurut The U.S. Department of Justice
memberikan pengertian
Computer Crime sebagai “… any illegal act requiring knowledge of Computer
technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Menurut Organization of European Community Development
yaitu: “any illegal,
unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or
the transmission of data”.
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di
Bidang Komputer” (1989)
mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di
bidang komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara illegal.
JENIS-JENIS CYBERCRIME
1.
Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan
nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal,
biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”.
Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di
dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi
yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di
dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari
Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang
memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia.
Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan
nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan
berbelanja di situs tersebut.Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang
mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin
jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya
para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga
murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada
yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang
didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
2.
Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos
program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek
komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi
mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang
budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang
komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang
dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker
pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya
3.
Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis
begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara
seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan
negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa
informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
4.
Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah
halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo
dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu.
Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan
membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada
pihak lain.
5.
Phising
Phising adalah kegiatan memancing
pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri
pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah
di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian
data pemakai dan password yang vital.
6.
Spamming
Spamming adalah pengiriman berita
atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering
disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski
demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah
pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening
di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan,
dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim
uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan
tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah
diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
7.
Malware
Malware adalah program komputer yang
mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk
membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri
dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser
hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak
(software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware.
Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat
virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program
untuk mengerjai korban-korbannya
CONTOH KASUS CYBERCRIME
1. Pencurian dan penggunaan account
internet milik orang lain.
Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian
dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja.
Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang
kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika
informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal
tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account oleh si
pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak
terjadi di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang pernah diangkat
adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di
Bandung.
Kasus lainnya:
Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang
membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat
situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke
situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi
personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya,
namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya
membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan
pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak
nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan.
Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet
banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga
memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya,
seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah
dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu
ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata
mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan
password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan
password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus
ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime
ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking.
Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang
hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang pribadi (against person).
REFERENSI